HomeFINANCETambah Lagi Perusahaan Pegadaian di Indonesia

Tambah Lagi Perusahaan Pegadaian di Indonesia

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pegadaian di Indonesia. Satunya berada di Medan, satunya lagi di Tanjungpinang. 

Mengutip pengumuman yang dirilis di laman resmi OJK pada Kamis (1/12/2022), OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pegadaian PT Perintis Pertama Gadai dan PT Master Gadai Abadi. 

Keputusan tersebut masing-masing telah mendapatkan keputusan izin usaha berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022 dan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud. 

PT Perintis Pertama Gadai merupakan perusahaan pegadaian yang beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dengan lingkup wilayah usaha di Kota Medan. 

Sementara itu, PT Master Gadai Abadi beralamat di Jl. D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lingkup wilayah usaha PT Master Gadai Abadi adalah di Kota Tanjungpinang. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor 31, maka perusahaan pegadaian diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis. 

Selanjutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, baik Perintis Pertama Gadai maupun PT Master Gadai Abadi wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang terdiri dari nama dan/atau logo perusahaan pegadaian. 

Kemudian, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK. Diikuti dengan mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. (jh)

Must Read