HomeNEWS UPDATENationalHarus Ada Kompensasi Akibat Kehilangan PPN Bahan Baku Baterai

Harus Ada Kompensasi Akibat Kehilangan PPN Bahan Baku Baterai

BusinessUpdate – Kebijakan pembebasan bea masuk dan pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku impor baterai lithium harus bisa menghasilkan nilai tambah untuk industri terkait di dalam negeri.

“Pembebasan bea masuk dan PPN ini harusnya dikompensasi oleh nilai manfaat pemasukan yang meningkat di sektor lain. Harus ada kompensasi dari kehilangan PPN ini,” kata Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef kepada Bisnis, Kamis (1/12/2022).

Menurut Andry, rencana pembebasan bea masuk dan PPN itu memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk berpihak pada pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di dalam negeri saat ini. 

Ia berharap, kebijakan itu tetap menambal potensi pendapatan negara yang hilang lewat pembebasan pungutan pada rantai pasok bahan baku baterai yang relatif panjang tersebut. 

“Kita lihat pemerintah juga ingin subsidi untuk kendaraan listrik, menurut saya kalau arahnya mau transisi jangan terlalu didorong sampai ke tahap konsumtif yang berlebihan,” katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal membebaskan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku impor yang menunjang produksi baterai lithium di dalam negeri. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan langkah itu diambil untuk mempercepat pembentukan ekosistem baterai lithium di Indonesia dari sisi penambangan hingga hilir perakitan. (jh)

Must Read