BusinessUpdate – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan transaksi di sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan rupiah karena belum termasuk yang dikecualikan dalam transaksi perdagangan internasional.
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Pertimbangan lainnya, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan mewujudkan kedaulatan rupiah di NKRI.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional dikecualikan dari kewajiban menggunakan mata uang Rupiah. Pengecualian itu memberi keleluasaan bagi eksportir untuk mencantumkan harga dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional. Meski begitu, regulasi itu belum memasukkan sektor pariwisata dalam pengecualian.
Untuk itu, Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra mengharapkan ada ruang yang diberikan untuk mencantumkan harga paket wisata dalam bentuk mata uang asing salah satunya dolar AS. Sedangkan pembayarannya tetap dilakukan dalam bentuk rupiah sesuai kurs yang berlaku ketika transaksi.
Ia menilai sektor pariwisata dan pelaku di dalamnya ikut berkontribusi memperkuat nilai mata uang rupiah karena melakukan “ekspor” jasa pariwisata. Namun, saat mata uang dolar AS menguat dan di sisi lain paket pariwisata yang dijual dengan rupiah, memberikan beban yang besar terhadap operasional perusahaan karena harga kebutuhan sektor pariwisata mengalami kenaikan.
Sedangkan pihaknya juga mengalami dilema apabila mencantumkan harga dalam bentuk dolar AS atau mata uang asing di laman resmi, berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum.
Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali menyedot wisatawan mancanegara untuk berlibur sehingga menghasilkan devisa yang sama ketika melakukan ekspor ke luar negeri. Sedangkan meningkatkan ekspor merupakan salah satu cara memperkuat mata uang rupiah di dalam negeri.
Selama beberapa pekan terakhir mata uang rupiah mengalami pelemahan bahkan menembus angka psikologis lebih dari Rp18 ribu per dolar AS. Bank Indonesia kemudian mengambil langkah drastis salah satunya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate yaitu pada Mei 2026 BI menaikkan 50 basis poin menjadi 5,25%.
Kemudian naik lagi 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6) dan saat ini naik menjadi 5,75%. Rupiah kemudian sempat menguat, menjauh dari angka Rp18 ribu per dolar AS. Namun, kinerja rupiah masih fluktuasi. (rn/jh)


