HomeFINANCEInsuranceAsabri Perluas Jaringan Fasilitas Kesehatan untuk Permudah Akses Layanan

Asabri Perluas Jaringan Fasilitas Kesehatan untuk Permudah Akses Layanan

BusinessUpdate – PT Asabri (Persero) memperluas jaringan fasilitas kesehatan untuk memperkuat layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta aktif. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses layanan pengobatan dan perawatan bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri yang menjadi peserta Asabri.

Perseroan menyebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas maupun menderita penyakit akibat kerja. Melalui program tersebut, peserta memperoleh manfaat pengobatan yang mencakup tindakan medis, operasi, hingga penyediaan obat-obatan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan layanan perawatan berupa observasi, pemulihan fisik, rehabilitasi, hingga pendampingan pasca-tindakan. Asabri menyatakan seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh secara medis dan dapat kembali bertugas.

Untuk mendukung layanan tersebut, perseroan terus memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan di berbagai daerah. Saat ini, perusahaan telah bekerja sama dengan lebih dari 500 rumah sakit di seluruh Indonesia, yang terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Jaringan tersebut diperluas untuk menjangkau wilayah operasional 33 kantor cabang ASABRI, mulai dari wilayah barat Indonesia hingga Papua.

Direktur Utama PT Asabri (Persero) Jeffry Haryadi P.M. mengatakan, perluasan jaringan fasilitas kesehatan dilakukan sebagai upaya meningkatkan akses layanan bagi peserta yang bertugas di berbagai wilayah.

“Kami di Asabri menyadari sepenuhnya besarnya risiko yang dihadapi oleh para Peserta Asabri Aktif di lapangan. Oleh karena itu, perluasan jaringan fasilitas kesehatan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara melalui Asabri untuk para penjaga kedaulatan,” kata Jeffry dalam siaran pers, Kamis (16/7/2026).

Asabri menyebut penyelenggaraan layanan tersebut merupakan bagian dari amanah yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk mengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Landasan penyelenggaraan layanan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Jeffry mengatakan, perluasan kerja sama dengan rumah sakit tidak hanya ditujukan untuk menambah jumlah mitra, tetapi juga meningkatkan kemudahan layanan dan memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi peserta. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan kemudahan layanan, dan menciptakan manfaat yang berdampak panjang, serta memastikan bahwa setiap peserta ASABRI dihormati dengan jaminan perlindungan sosial yang bermanfaat,” tutupnya. (pa/jh. Foto: Dok. ASABRI)

Must Read