HomeCORPORATE UPDATEBUMNTak Ada PHK dalam Proses Perampingan Telkom

Tak Ada PHK dalam Proses Perampingan Telkom

BusinessUpdate – DPR RI memastikan dalam proses streamlining atau perampingan Telkom Group tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepastian itu disampaikan setelah ada pertemuan tripartit antara Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) dengan Danantara dan direksi Telkom.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR RI setelah menerima kunjungan Sekar Telkom untuk mendengar aspirasi dan mencari solusi yang tetap memperhatikan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, yang turut mendampingi Sufmi Dasco, menyampaikan bahwa upaya itu dilakukan DPR RI agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan lewat dialog antarpihak.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” kata Andre dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Dalam rapat yang mempertemukan pihak karyawan dengan Danantara dan direksi Telkom di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/7), ketiga pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting, yakni proses streamlining atau perampingan Telkom Group dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama. Sebagian karyawan juga akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK, meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.

Selain itu, disepakati juga hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.

Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI yang telah memfasilitasi dialog tersebut. Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.

“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” kata Nasri. (rn/jh. Foto: Dok. DPR)

Must Read