BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan manipulasi laporan keuangan dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) sehingga perusahaan asuransi tersebut izin usahanya dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp977 miliar.
“Namun dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas Rp10,8 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020,” jelasnya, dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.
Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin menjelaskan saat ini pihaknya masih memastikan berapa polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.
“Namun ini sedang dilakukan sensus survei dan angka yang masuk, ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi dilakukan oleh manajemen,” katanya.
Menghadapi kasus ini, OJK telah melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Penyidik OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. (rn/jh)


