HomeECONOMICIndustri Keramik Keluhkan Pemangkasan Pasokan Gas Jadi 80 Persen

Industri Keramik Keluhkan Pemangkasan Pasokan Gas Jadi 80 Persen

BusinessUpdate – Pelaku industri pengguna gas bumi kembali menyoroti persoalan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa Bagian Barat yang dinilai belum sesuai alokasi pemerintah. Pembatasan penggunaan gas itu berpotensi menekan utilisasi dan daya saing industri nasional.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus mengatakan, realisasi pasokan gas HGBT di Jawa Bagian Barat saat ini baru mencapai sekitar 88-90% dari alokasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026.

Bukan hanya soal volume tetapi industri juga harus membayar harga lebih tinggi untuk kebutuhan gas di atas realisasi pasokan. Pada Agustus, hanya 40% yang dikenakan US$13 per MMBTU, sedangkan 60% membayar dengan harga US$15,6 per MMBTU.

Pada September 2026, persoalan kembali muncul setelah PGN menyampaikan surat kepada pelanggan di Jawa Bagian Barat terkait pembatasan pasokan HGBT hingga 80% dari volume kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Menurut Yustinus, kebijakan tersebut berpotensi membuat utilisasi industri ikut tertekan karena gas bumi merupakan sumber energi utama yang sulit digantikan dalam sejumlah sektor manufaktur.

“Utilisasi industri akhirnya dikekang hanya 80%,” ujar Yustinus lewat keterangan pers, Senin (14/9/2026). Dampak pembatasan pasokan juga mulai dirasakan industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyebut sedikitnya enam perusahaan telah mulai menutup line produksi di bulan September 2026 akibat keterbatasan pasokan gas.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menilai, kondisi tersebut juga diperparah kenaikan harga gas industri. Harga gas HGBT yang sebelumnya sekitar US$8 per MMBTU naik menjadi sekitar US$9 per MMBTU atau meningkat sekitar 12%. “Beberapa industri keramik terpaksa mulai mematikan line produksi di bulan September ini karena tidak mampu berproduksi dengan kuota harian gas PGN,” ujar Edy dikutip dari Kompas.

Menurut Edy, kondisi itu dapat mengganggu daya saing industri keramik nasional sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah menyiapkan investasi. Padahal, industri keramik masih memiliki rencana ekspansi kapasitas yang cukup besar.

Pada 2026, terdapat tambahan kapasitas sekitar 38 juta meter persegi, sehingga kapasitas terpasang nasional meningkat dari 648 juta meter persegi pada 2025 menjadi 686 juta meter persegi. Tambahan kapasitas sekitar 72 juta meter persegi per tahun juga diproyeksikan masuk pada 2027 hingga semester I/2028.

Dengan demikian, kapasitas terpasang industri keramik diperkirakan mencapai 758 juta meter persegi. Ekspansi tersebut membutuhkan investasi sekitar Rp12 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 7.500 tenaga kerja. “Bagaimana industri keramik mau tumbuh kalau pasokan gas harus dibatasi, bagaimana PMI manufaktur bisa tumbuh ekspansi,” keluhnya.

Pelaku industri berharap alokasi HGBT yang telah ditetapkan pemerintah dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 dapat direalisasikan secara penuh. Kepastian pasokan dan harga gas dinilai penting agar industri dapat menjaga kapasitas produksi, daya saing, serta memenuhi komitmen kepada pasar domestik maupun ekspor. (ip/jh. Foto: Dok. Roman)

Must Read