HomeFINANCEInsuranceHingga Semester I/2026 Asabri Bayar Klaim Sebesar Rp12,7 Triliun

Hingga Semester I/2026 Asabri Bayar Klaim Sebesar Rp12,7 Triliun

BusinessUpdate – PT Asabri (Persero) telah merealisasikan pembayaran manfaat kepada peserta lebih dari Rp12,7 triliun hingga semester I/2026. Pembayaran itu berasal dari empat program manfaat utama yang dikelola Asabri, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.

Realisasi pembayaran manfaat tersebut mencakup lebih dari 31.000 proses klaim dari Program THT, JKK, dan JKm dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp820 miliar hingga Juni 2026. Sementara itu, pembayaran Program Pensiun telah mencapai lebih dari Rp11,89 triliun.

Dengan demikian, total pembayaran empat program manfaat utama yang direalisasikan Asabri kepada peserta mencapai lebih dari Rp12,7 triliun sampai dengan semester I/2026.

Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P. M. mengatakan, pembayaran manfaat kepada peserta merupakan bagian dari tanggung jawab perseroan dalam menjaga kesejahteraan peserta dan keluarga.

“Bagi Asabri, setiap manfaat yang diberikan bukan sekadar angka capaian kinerja, tetapi merupakan wujud tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan peserta dan keluarga,” kata Jeffry dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).

Asabri merupakan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Penyelenggaraan program tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, Asabri memberikan perlindungan sosial kepada peserta sejak masa aktif hingga memasuki masa purna tugas.

Empat program yang dikelola Asabri meliputi Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pensiun.

1. Tabungan Hari Tua. Program Tabungan Hari Tua (THT) merupakan salah satu bentuk perlindungan Asabri yang bertujuan menjamin peserta atau ahli waris menerima uang tunai ketika peserta berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga Juni 2026, Asabri telah merealisasikan manfaat THT dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp690 miliar. Manfaat tersebut mencakup tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, serta manfaat pemakaman bagi peserta pensiunan, istri atau suami, dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini memberikan manfaat uang tunai bagi peserta atau ahli waris sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Asabri.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain THT, Asabri menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Hingga Juni 2026, nominal pembayaran manfaat JKK mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan cacat dinas biasa maupun khusus, santunan risiko kematian khusus karena gugur atau tewas, biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa. Perlindungan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja Asabri.

3. Jaminan Kematian Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKm). Program JKm merupakan perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas. Hingga Juni 2026, Asabri telah merealisasikan pengajuan klaim JKm dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp83 miliar.

Manfaat JKm mencakup Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat, dan Bantuan Beasiswa bagi ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini ditujukan untuk memberikan manfaat kepada ahli waris peserta ketika terjadi risiko kematian yang memenuhi ketentuan program.

4. Program Pensiun. Di luar program asuransi sosial, Asabri juga melaksanakan pembayaran Program Pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian peserta kepada bangsa dan negara. Hingga Juni 2026, realisasi pembayaran Program Pensiun mencapai lebih dari Rp11,89 triliun.

Melalui manfaat pensiun, Asabri memberikan kepastian penghasilan bagi peserta setelah menyelesaikan masa pengabdiannya. Pembayaran Program Pensiun tersebut menjadi bagian terbesar dari total realisasi pembayaran empat program manfaat utama Asabri hingga semester I/2026.

Seiring dengan penyaluran manfaat tersebut, Asabri juga memperluas akses layanan bagi peserta. Perseroan memiliki 33 Kantor Cabang dan didukung oleh 12 Mitra Kerja Pembayaran, 556 rumah sakit yang bekerja sama, serta 1.775 titik Asabri Link. Jaringan layanan tersebut digunakan untuk mendekatkan akses peserta terhadap berbagai manfaat Asabri. (rn/jh. Foto: Dok. ASBRI)

Must Read