HomeCORPORATE UPDATEBUMNPIS Bantah Jual Kapal PIS Pioneer yang Sedang dalam Sengketa

PIS Bantah Jual Kapal PIS Pioneer yang Sedang dalam Sengketa

BusinessUpdate – PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah kabar penjualan kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan tidak berencana menjual kapal tersebut dan tidak pernah menyerahkan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut.

“PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,” ujar Pjs Corporate Communication PIS Vega Pita dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Sebagai informasi, saat ini PIS tengah bersengketa dengan salah satu mitra bisnisnya di Malaysia, MEG. Sengketa tersebut sedang berproses di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Vega menyebut, sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC). Perusahaan memastikan tidak ada satu pun kapal PIS yang terkena sanksi OFAC.

Status tersebut dapat dicek dan diverifikasi melalui situs resmi OFAC. Sementara itu, PIS Pioneer hingga saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan memastikan terus memonitor kondisi kapal dan kru secara intensif. “Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” kata Vega.

Dalam penyelesaian sengketa, PIS memastikan mengedepankan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif sebelum menempuh langkah hukum. Perusahaan juga menghormati proses hukum yang masih berjalan dan terus melakukan upaya penyelesaian dalam perkara tersebut.

Adapun dalam proses penyelesaian sengketa ini, PIS mendapatkan dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian/lembaga lainnya.

“Dukungan itu untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Vega. (pa/jh. Foto: Dok. PIS)

Must Read