HomeECONOMICSimpanan Masyarakat di Koperasi Bakal Dijamin oleh LPS

Simpanan Masyarakat di Koperasi Bakal Dijamin oleh LPS

BusinessUpdate – Simpanan masyarakat di koperasi akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selayaknya penjaminan simpanan atau tabungan masyarakat di perbankan.

“Sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam peluncuran Logo Kongres Nasional/Majelis Tahkin ke-42 Syarikat Islam yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Saat ini, LPS tidak menjamin dana masyarakat yang disimpan di koperasi. Menurut Ferry, penting bagi LPS untuk melindungi simpanan dari koperasi-koperasi. Oleh karena itu, ia berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, sehingga menghasilkan kesepakatan ihwal penjaminan uang simpanan masyarakat di koperasi. Penjaminan oleh LPS ini akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Airlangga, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamendemen undang-undang yang diperlukan.

Airlangga menyebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah dimasukkan ketentuan bahwa penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga perlu ada perlindungan dan penjaminan.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga. (rn/jh. Foto: Dok. IF Ferry Juliantoro)

Must Read