BusinessUpdate – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar guna menyelamatkan uang ribuan nasabah dari empat BPR/BPRS bangkrut di Jawa Barat (Jabar) sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026.
Realisasi pembayaran tersebut mencapai 99,47% dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening milik masyarakat di Jawa Barat.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47% yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53%,” kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media, di Bandung, Jabar, Sabtu (3/10/2026).
Dari total simpanan yang diverifikasi di Jabar, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08%.
Sebagian besar penolakan klaim tersebut dipicu oleh pemberian suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta keterlibatan nasabah dalam kondisi bank tidak sehat.
Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat, yakni mencapai Rp1,3 miliar (0,53%).
Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator.
Dari angka tersebut, LPS membayar klaim sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun.
Guna menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup, LPS mengingatkan masyarakat agar mematuhi syarat prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. (pa/jh. Foto: Dok. LPS)


