HomeECONOMICFGKI Demo, Tolak Campur Tangan OJK

FGKI Demo, Tolak Campur Tangan OJK

BusinessUpdate – Massa aksi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menggelar demo di depan Gedung KemenakopUKM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Aksi demo digelar pada Rabu (7/12/2022) pukul 10.15 WIB sampai sekitar jam 12.15 WIB. Massa membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima oleh perwakilan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenakopUKM). 

“Iya diterima. Sebagai wujud bukti, hari ini tuntutan kami ditanda tangani oleh mereka,” ujar Selamet Susanto, Ketua FGKI dari Jawa Timur. Salah satu dari lima tuntutan yang disuarakan oleh massa FGKI itu yakni agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi perusahaan koperasi. 

Selamet berharap, dengan diterimanya tuntutan ini, kewenangan OJK yang dilibatkan dalam mengawasi koperasi dapat dibatalkan. “Tadi pak Sekretaris Menteri langsung. Tapi tuntutan kami sebagaimana ini, beliau sudah menyatakan menyetujui. Dengan pikiran yang sama mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita,” ucap Selamet. 

Saat demo, massa mengenakan baju berwarna putih bertuliskan “Save Koperasi Indonesia”. Mereka juga membentangkan spanduk, karton dan bendera yang dibawa. Pada karton kuning yang dibentangkan massa aksi tertulis tuntutan agar koperasi tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berikut tuntutan pada massa aksi demo di depan Gedung KemenkopUKM : 

1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan 

2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan Koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomo 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses. 

3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan. 

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi. Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses. 

5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia. (jh)

Must Read