HomeECONOMICKoperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Diawasi OJK

Koperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Diawasi OJK

BusinessUpdate – Dalam draft Omnibus Law Keuangan terbaru koperasi simpan pinjam tak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti rancangan sebelumnya.

Dalam draft terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan per 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud tersebut menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi; menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi; menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, badan hukum koperasi di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop. Contohnya, seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.  

“RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Ini yang kami sebut sebagai opened loop,” ujar Ahmad dalam diskusi media, Selasa (6/12/2022) malam. 

Ia menegaskan bahwa pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya. 

Nantinya, pemilahan koperasi yang dikategorikan sebagai opened loop dan closed loop berdasarkan penilaian dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Syarat dan ketentuan koperasi opened loop akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. 

“Kami akan lakukan penilaian dulu, yang opened loop kami serahkan ke OJK. Kami pilah ‘oh, Anda LKM silahkan ke OJK’. Kalau tidak mau, ya kembali ke khittah KSP. Sepanjang dia taat asas bahwa dia hanya melayani anggota, lalu rasio modalnya lebih besar modal sendiri dia dikategori closed loop,” jelas Ahmad. 

Menurutnya, dengan pengaturan kategori tersebut dalam RUU PPSK, grey area pengawasan koperasi antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM tidak akan ada lagi. 

Sementara itu, penguatan sistem pengawasan KSP dan ekosistemnya akan diatur secara khusus dalam RUU Perkoperasian yang tengah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satu agenda krusial yang akan dimasukkan ke dalam penyusunan RUU Perkoperasian adalah mengenai pemurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. 

KSP semestinya dilarang melayani simpan pinjam di luar anggotanya. Namun, masih terdapat praktik menyimpang yang memanfaatkan celah ketentuan terkait calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 serta anggota luar biasa seperti di UU 25/1992. (jh)

Must Read