BusinessUpdate – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan peraturan tentang kewajiban iuran dalam program tunjangan pengangguran atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JPK tersebut dibayarkan oleh pemerintah dan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 20/2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah yang ditetapkan pada 24 November 2022 yang diundangkan pada 2 Desember.
Dalam beleid tersebut disebutkan, dana iuran peserta program JKP yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
JKP sendiri merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ida menjelaskan, dana iuran peserta program JKP yang selanjutnya disebut sebagai dana iuran peserta merupakan dana iuran yang dibayar oleh pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Merujuk pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22% dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan
“Iuran peserta dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Permenaker itu.
Untuk dapat menikmati program ini, maka penerima dana iuran peserta merupakan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi.
Berikut adalah syarat penerima dana iuran peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau Tunjangan Pengangguran:
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.
c. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
d. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima upah dengan ketentuan:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan JKM, atau
- Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, JHT, dan JKM.


