BusinessUpdate – Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan, larangan penjualan rokok eceran masih sebatas usulan dan belum menjadi aturan hukum.
Ketua KNPK, Badruddin, mengatakan kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Apalagi, mendekati tahun politik.
“Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok antitembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di belakangan ini,” kata Badruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Badruddin, media juga harus disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides. Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres tersebut memuat usulan kementerian ke presiden, salah satunya untuk membahas revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di tahun depan. Salah satu usulan pembahasannya ialah poin pelarangan penjualan rokok batangan.
Rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan itu juga masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antarkementerian.
Ia menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau, telah menolak rencana revisi.
“PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau. Implementasinya masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak. Ini repotnya kalau kebijakan didorong oleh kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, menilai rencana revisi PP 109/2012 akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir.
“Yang saat ini tengah didorong sangat tidak adil, saat ini kondisi ekosistem tembakau bahkan belum pulih, tapi sudah mau dihantam berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Karena regulasi di tembakau ini tidak hanya cukai, ada yang nonfiskal, seperti ada Perda Kawasan Tanpa Rokok dan PP 109/2012. Ini semua menghimpit ekosistem IHT (industri hasil tembakau),” jelas Budidoyo.
Ekosistem IHT, lanjutnya, memiliki sifat yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Oleh karena itu, regulasi-regulasi yang eksesif terhadap IHT pasti akan berdampak buruk, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrik hingga para ritel dan pedagang asongan. (pa/jh)


