BusinessUpdate – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kesenjangan arus atau defisit senilai Rp2 triliun per bulan yang dipengaruhi sejumlah faktor antara lain baik tingginya biaya pelayanan kesehatan, inflasi medis, hingga kesenjangan antara iuran peserta dan biaya pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyebutkan, setidaknya ada tujuh faktor yang menjadi biang kerok defisit program JKN. Pertama, peserta nonaktif dan tunggakan iuran. Terdapat 52,9 juta peserta nonaktif dan 13,0 juta peserta dengan tunggakan iuran.
Kedua, kesenjangan antara iuran dan biaya. Selama 5 tahun terakhir, tanpa penyesuaian iuran atau iuran relatif tidak berubah sejak 2020. Ketiga, inflasi medis yang tinggi. Disebutkan bahwa medical trend di Indonesia mencapai 16,9%, dibandingkan 2,5% inflasi umum atau sekitar 6,8 kali lebih tinggi.
Keempat, peningkatan biaya pelayanan kesehatan. Biaya pelayanan kesehatan tercatat meningkat dari Rp108,8 triliun menjadi Rp190,3 triliun pada akhir 2025. Persentase ini meningkat 75% dalam 6 tahun atau periode 2019-2025.
Kelima, dominasi perawatan tingkat lanjutan dan volume. BPJS Kesehatan mencatat 87% biaya pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sementara 49,33% masuk Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) untuk kunjungan ulang/kontrol. Selain itu, terdapat Rp50,2 triliun biaya penyakit katastropik.
Keenam, fraud, waste, dan utilization yang tidak tepat. Kendati begitu, Prihati Pujowaskito menyebut Rp6,5 triliun inefisiensi kesehatan berhasil dicegah pada 2025. Ketujuh, tekanan struktural dan demografi. Sejumlah tekanan yang berkaitan dengan perluasan akses, penuaan penduduk, penyakit kronis, dan perkembangan teknologi medis.
Agar cash flow JKN tidak begitu tertekan, intervensi pemerintah dari sisi fiskal diperlukan. BPJS Kesehatan sendiri telah mengajukan anggaran sebesar Rp20 triliun kepada Kementerian Keuangan (Keuangan).
Prihati memastikan lembaganya akan melakukan advokasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, agar dana tersebut dapat segera dicairkan. Surat terkait permohonan pencairan dana juga telah disiapkan dan akan disampaikan kepada Menkeu. (ip/jh. Foto: Dok. BPJS Kesehatan)


