BusinessUpdate – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengumuman pencabutan PPKM tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) siang.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” katanya.
Menyusul pengumuman resmi presiden tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketentuan tes antigen atau tes PCR tidak akan diwajibkan kembali oleh pemerintah untuk ke depannya.
Meski pemerintah sudah tidak mewajibkan tes antigen atau PCR, masyarakat diharapkan tes dilakukan atas kesadaran masyarakat sendiri.
“Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat,” jelas Budi kepada wartawan usai mendampingi presiden mengumumkan pencabutan PPKM.
Menkes berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan tes antigen atau PCR mandiri sama halnya dengan kesadaran saat mengukur suhu tubuh menggunakan termometer ketika demam.
“Secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu dengan termometer. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit. Analogi nya seperti itu,” jelasnya. (foto: Dok Humas Seskab/spm)


