HomeNEWS UPDATENationalAlasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Soal Pemecatan Dirinya

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Soal Pemecatan Dirinya

BusinessUpdate – Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Ia berharap Polri makin baik dan dicintai masyarakat Indonesia.

Keputusan pencabutan gugatan itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore. 

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis Arman dalam keterangannya. 

Arman mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022. 

Arman menambahkan, pencabutan gugatan itu dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri. Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya. 

Ia menambahkan, gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan. 

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman. 

Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. 

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit: 

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022 

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia 

4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Must Read