BusinessUpdate – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan set top box (STB) bersertifikat resmi berarti sudah sesuai dengan persyaratan teknis.
Untuk itu Direktur Penyiaran Ditjen PPI Geryantika Kurnia Kemenkominfo mengingatkan masyarakat untuk membeli perangkat set top box (STB) bersertifikat resmi.
“Persyaratan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.4/2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No.3/2014,” kata Gery dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Namun bukan saja mengacu pada regulasi tersebut, STB yang telah mengantongi sertifikat Kemenkominfo sudah melalui pemeriksaan kesesuaian oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
Gery memerinci, persyaratan yang harus dipenuhi perangkat set top box adalah spesifikasi teknis DVB-T2, sesuai dengan standar TV digital di Indonesia. Kemudian, juga harus memenuhi persyaratan Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk TV digital di Indonesia.
Selanjutnya, STB harus memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya, mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015.
Berikutnya, STB juga harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, antara lain arus sentuh dan kuat listrik sesuai standar SNI IEC 60950-1:2016.
STB pun harus memiliki fungsi early warning system untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar TV sehingga masyarakat dapat mengantisipasi bencana yang akan terjadi.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melihat label sertifikasi pada kemasan dan perangkat set top box. Juga bisa mengetahui perangkat yang telah bersertifikat di laman siarandigital.kominfo.go.id atau aplikasi SIRANI. (pa/jh)


