HomeCORPORATE UPDATEBUMNHutama Karya Resmi Berlakukan Tarif Tol Bengkulu Mulai 12 Januari 2023

Hutama Karya Resmi Berlakukan Tarif Tol Bengkulu Mulai 12 Januari 2023

BusinessUpdate – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif berbayar bagi kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mulai Kamis (12/1/2023) mendatang.

“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).

Perlakuan tarif kepada pengguna jalan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

“Jalan tol ini merupakan investasi, sehingga pemberlakuan tarif dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ungkapnya seraya mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

“Kami terus mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” kata Koentjara.

Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung untuk Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV dan Gol V Rp 44.000. Sementara itu, Taba Penanjung-Bengkulu untuk Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV dan Gol V Rp 44.000. (foto: Ist/spm)

Must Read