HomeNEWS UPDATENationalIni Cara Daftar agar Balita Dapat Bansos Rp3 Juta

Ini Cara Daftar agar Balita Dapat Bansos Rp3 Juta

BusinessUpdate – Anak di bawah lima tahun (balita) juga bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp3 juta per tahun.

Dalam laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang diakses Selasa (10/1/2023) dijelaskan, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007. 

Program ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan. Program perlindungan Sosial ini juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). 

Menurut Kemensos, program ini sudah terbukti membantu dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama pada masalah kemiskinan kronis. PKH menjadi akses untuk keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, terutama untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak. 

Penerima program ini dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang telah disediakan di berbagai wilayah. 

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. 

Dalam penyaluran bansos PKH untuk balita, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp750.000 dalam setiap tahapan. Ini berarti, dalam setahun total bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp3 juta.  

Syarat Penerimaan Bansos Balita Bansos PKH kategori ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun. 

Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini tidak diperuntukkan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri. 

Cara Mendaftar Bansos balita 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Smartphone. 

2. Siapkan berkas (KTP dan KK) 

3.  Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di ponsel.

4. Isi data diri 

5. Pastikan data yang dicantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil. 

6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya 

7. Setelah itu, masuk ke halaman awal 

8.  Mendaftar usulan program PKH  

9. Melengkapi data identitas diri 

10. Menentukan jenis program bansos PKH 

11. Pilih jenis PKH Balita 

12.  Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. 

Sebagai catatan, sebelum melakukan pendaftaran, pahami terlebih dahulu seluruh persyaratan penerima program PKH balita ini. Jika sudah memenuhi syarat, lakukan pendaftaran. 

Pada proses pendaftaran, perhatikan dengan benar setiap data yang ditulis. Pastikan memasukkan nama dengan penggunaan huruf kapital yang sesuai dengan data di KTP.  Jangan sampai salah mencantumkan nomor KK atau KTP karena salah mencantumkan data satu huruf saja akan gagal menjadi penerima bansos balita ini. (pa/jh. Foto: Dok. Kementerian Sosial)

Must Read