BusinessUpdate – Lalu lintas di Jakarta kian macet. Pemerintah Provinsi Jakarta diminta proaktif untuk membuat regulasi yang “memaksa” masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Kemacetan parah kembali terjadi di Ibu Kota usai pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini, kapasitas transportasi umum masih mencukupi. “Contoh MRT dan kemudian kereta Commuterline (KRL) masih luas kapasitasnya,” kata Adita di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Masyarakat di Jabodetabek perlu diberikan edukasi agar mau menggunakan angkutan umum.
“Dan kita mau dorong di Jabodetabek itu punya program dan regulasi yang sedikit banyak membuat masyarakat mau tidak mau memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi,” ujarnya.
Adita mengatakan, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, pemerintah melakukan integrasi kendaraan umum agar mobilitas masyarakat semakin mudah.
“Kita lakukan integrasi antarmoda karena begitu naik kendaraan masal, turun dari situ last and first milenya itu mungkin belum terlalu baik. Kita dorong Pemda Pemprov buat satu integrasi yang baik,” jelasnya.
Pada Januari 2023, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, indeks kemacetan di Ibu Kota diperkirakan di atas 50% pada awal 2023. Latif mengungkapkan hal itu saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, angka indeks kemacetan itu tergolong mengkhawatirkan. Angka indeks kemacetan di atas 50% tersebut sama dengan angka indeks kemacetan di Ibu Kota pada 2019, yakni 53%. (pa/jh)


