HomeNEWS UPDATENationalMinyaKita Palsu Beredar di Pasar, Harga Lebih Mahal

MinyaKita Palsu Beredar di Pasar, Harga Lebih Mahal

BusinessUpdate – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya Minyakita palsu. Kemasan palsu ini hampir mirip dan dijual dengan harga yang lebih mahal. 

“Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono kepada Antara

Sebagai informasi, MinyaKita adalah minyak bersubsidi buatan pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.  

Sekilas, tampilan produk tiruan itu hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat bedanya. Di antaranya, merek tertulis “Minyak Kita”, dan dilabeli dengan harga Rp16.000 per liter. 

Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter. Menurut Veri, beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang yang akan ditelusuri oleh Kemendag bersama dengan Satgas Pangan sehingga bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya. 

Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain. 

Karena itu, Veri meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli. Apalagi, sejauh ini belum diteliti mengenai kandungan minyak dalam produk “Minyak Kita”. 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium mengenai kandungan produk tiruan itu. “Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini baru atau palsu,” ujarnya. 

Veri mengatakan, temuan minyak yang meniru produk bersubsidi pemerintah tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita. 

“Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja,” katanya. (rn/jh)

Must Read