BusinessUpdate – Setelah gaya hidup mewah pegawai Ditjen Pajak menjadi sorotan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, kini giliran pejabat Ditjen Bea Cukai menjadi perhatian publik.
Kedua instansi itu, baik Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai, memiliki tunjangan relatif sangat tinggi apabila dibandingkan PNS yang bekerja di kementerian/lembaga lainnya di Tanah Air.
Salah satu pejabat Bea Cukai yang kini menjadi sorotan publik adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto. Di akun Instagramnya, @eko_darmanto_bc, Eko kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, hingga pesawat terbang Cessna.
Setelah viralnya kasus kekayaan Rafael Alun, ayah Mario Dandy Satriyo, akun Instagram milik Eko sudah menghilang. Namun tangkapan layar sejumlah unggahannya keburu menyebar. Kini nama Eko Darmanto langsung trending nomor tiga di Twitter dengan tagar #BeaCukaiHedon.
Eko akhirnya dipanggil Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani ke Jakarta untuk meminta klarifikasi. Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus menindaklanjuti segala masukan terkait personal pegawai maupun Bea Cukai secara keseluruhan.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Yogyakarta, Indah Ayu mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait gaya hidup mewah Eko yang viral di lini masa. “Hingga saat ini tidak ada tanggapan atau komentar dari kami,” ujar Indah.
Apabila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2022, Eko Daryanto disebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,7 miliar.
Jumlah harta bergerak Eko cukup banyak. Ia memiliki 9 mobil dengan nilai taksiran Rp2,9 miliar. Salah satu tunggangan paling mewah yakni mobil BMW tahun 2018 senilai Rp850 juta dan mobil Mercy Rp600 juta.
Sementara mobil termurahnya yakni Ford Bronco klasik tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp150 juta.
Ia juga diketahui memiliki sejumlah aset properti. Contohnya di Jakarta Utara, Eko mempunyai tanah seluas 327 M2i dengan nilai taksiran Rp10 miliar, lalu tanah di Malang seluas 240 M2 dengan nilai Rp2,5 miliar. Total aset tanah dan bangunan milik Eko Darmanto sebesar Rp12,5 miliar. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta.
Total harta yang dilaporkan Eko adalah Rp15,73 miliar. Namun Eko juga memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga kekayaan bersihnya sesuai laporan LHKPN yakni Rp 6,72 miliar.
LHKPN adalah nilai kekayaan yang wajib dilaporkan pejabat di Indonesia ke KPK setiap tahunnya, biasanya berlaku bagi minimal pejabat setingkat eselon. LHKPN juga tak bisa sepenuhnya menggambarkan nilai kekayaan riil atau harta sebenarnya dari pelapor. Dalam beberapa kasus sejumlah pejabat, sebagian hartanya tidak dilaporkan ke LHKPN atau juga bisa diatasnamakan orang lain untuk tujuan tertentu. (pa/jh)


