BusinessUpdate – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda proses pemilihan umum Pemilu 2024 yang menimbulkan pro dan kontra.
“Ini memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi sikap pemerintah adalah mendukung KPU untuk naik banding,” katanya kepada pers setelah meresmikan Mayapada Hospital Bandung, Senin (6/3/2023).
Menurut Jokowi komitmen Pemerintah masih sesuai dengan pernyataan sebelumnya bahwa akan tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 agar digelar sesuai jadwal.
“Ya, sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan berjalan dan kita harapkan memang itu,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah masih dalam jalur yang tepat untuk melaksanakan pemilu pada tahun mendatang.
“Persiapan tentu berlanjut, semua-semua [tahapan] apa yang dibutuhkan berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti,” ujarnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).
Sebagai informasi, perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima, di mana PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga PN Jakpus pun menghukum komisi tersebut untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Apalagi, akibat verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. (pa/jh)


