HomeCORPORATE UPDATEBUMNKemenhub Verifikasi Muara Karang Sebelum Tetapkan Daerah Terlarang Terbatas

Kemenhub Verifikasi Muara Karang Sebelum Tetapkan Daerah Terlarang Terbatas

BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) di Muara Karang, Jakarta Utara sebagai respons atas permintaan PT Pertamina (Persero). 

Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Yudhonur Setyaji mengatakan, pembuatan rekomendasi penetapan DTT itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia. 

Pihaknya telah melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility milik Pertamina di Muara Karang pada Rabu (8/3/2023). “Dalam kunjungan itu, kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT Pertamina Muara Karang,” jelas Yudhonur melalui siaran pers, Kamis (9/3/2023). 

Sebenarnya, pembuatan rekomendasi DTT adalah kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun untuk melakukan verifikasi guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, maka dilibatkan pula Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. 

Penetapan DTT bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal, sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan kapal. 

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro menuturkan, DTT memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. 

Ia pun mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia. (pa/jh)

Must Read