HomeNEWS UPDATENationalApindo Minta Dilibatkan Susun Aturan Soal Upah

Apindo Minta Dilibatkan Susun Aturan Soal Upah

BusinessUpdate – Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (21/3/2023), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani meminta pihaknya untuk dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. 

“Karena sudah disahkan, kita nggak bisa ngapa-ngapain, kita hanya bisa terima aja. Tentu dalam penyusunan PP kami ingin dilibatkan supaya kita sama-sama melihat, khususnya dalam menentukan formula pengupahan,” ujarnya seperti dikutip oleh Bisnis, Selasa (21/3/2023). 

Sebenarnya, kata Hariyadi. formula penghitungan pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sudah pada kondisi maksimal, di mana formulanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi.  

Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja, formulasi pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini nantinya akan dibahas Apindo dalam penyusunan PP agar tidak salah dalam menentukan formula penghitungan pengupahan. 

“Karena kalau dalam PP-nya ngikut seperti Permenaker No.18/2022, di mana yang namanya inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu itu, tentu harus kita kaji yang benar sehingga kita tidak salah di dalam menentukan prinsip formula upah minimum,” jelasnya. 

Selain soal pengupahan, pihaknya juga akan kembali membahas alih daya atau outsourcing dalam PP itu. Pasalnya, alih daya diatur dalam Perppu Cipta Kerja, setelah sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah. 

Apindo khawatir, aturan terkait alih daya yang terus berubah-ubah dapat berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Padahal, hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, bukan mempersempit tenaga kerja.  

DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023). (pa/jh)

Must Read