BusinessUpdate – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu untuk memangkas jam kerja serta upah. Simak alasannya!
Aturan itu terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menanggapi aturan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk penekanan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya.
“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/3/2023).
Febri menjelaskan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan itu adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.
Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada kuartal IV/2022 terkontraksi -0,43% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi globa. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan produksi tekstil yang berakibat pada pengurangan massal karyawan pabrik.
Febri juga menuturkan penurunan permintaan luar negeri khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa juga terjadi pada industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Industri tersebut mengalami kontraksi pada periode yang sama sebesar -3,70% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri.
“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara tahunan, yaitu sebesar -8,03%. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” tambah Febri.
Menurut Febri, aturan tersebut mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, perusahaan industri tertentu dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Kemudian, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Hal ini memungkinkan pengusaha dan pekerja untuk berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan. Febri berharap keadaan segera membaik sehingga industri berjalan secara normal. (pa/jh)


