BusinessUpdate – Kementerian Keuangan membantah telah memberikan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti, Riau untuk menggadaikan aset milik Pemkab senilai Rp100 miliar.
“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” jelas Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui cuitan di Twitter, Kamis (20/4/2023).
Namun, persetujuan tersebut juga bukan menjadi jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank. Yustinus menegaskan, jika ingin melakukan pinjaman kepada bank tetap harus dilakukan secara kredibel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022, Kementerian Keuangan menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten sebesar Rp200 miliar atau setara dengan 17,15% dari APBD 2022.
“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah juga sudah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M.Adil yang terpilih menjabat pada periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5% dengan 10% untuk setiap SKPD.
Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Fitria adalah orang kepercayaan Adil. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik Bupati Meranti. (pa/jh)


