BusinessUpdate – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh perusahaan terbukti bersalah dalam kasus kartel minyak goreng. Mereka diminta membayar sejumlah denda.
Ketujuh perusahaan itu yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai. Hal itu berdasarkan pembacaan putusan sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 yang digelar pada Jumat (27/5/2023).
“Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan.
Ketujuh perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 19 huruf C yang mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.
Atas putusan tersebut, KPPU pun turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara. PT Asianagro Agungjaya sebagai terlapor I harus membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus disetor ke kas negara, sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.
PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II didenda denda sebesar Rp15,2 miliar, PT Incasi Raya selaku terlapor V didenda Rp1 miliar, dan PT Salim Ivonna Pratama selaku terlapor XVII didenda Rp40,8 miliar.
Sementara PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX didenda Rp1,7 miliar, PT Multimas Nabati Asahan sebagai terlapor XXIII didenda Rp8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,3 miliar.
Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ketujuh perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, KPPU telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023. Dalam proses pemeriksaan, KPPU memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.
Menaggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Grup Wilmar menyayangkan hasil putusan majelis KPPU yang menyatakan PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai bersalah dalam kasus kartel minyak goreng.
Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa atas perbedaan pendapat dan akan meninjau putusan KPPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam memandang perkara ini,” ujarnya, Jumat (26/4/2023). (rn/jh)


