HomeNEWS UPDATENationalBea Cukai Batam Tindak 253 Kasus pada Kuartal I/2023

Bea Cukai Batam Tindak 253 Kasus pada Kuartal I/2023

BusinessUpdate – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 253 kasus dengan nilai sekitar Rp30,8 miliar rupiah sepanjang kuartal I/2023. 

“Terhadap pelanggaran tersebut, BC Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Rizki Baidillah di Batam, Sabtu (27/5/2023). Ia mengatakan, angka itu naik 98% dibandingkan dengan kuartal I/2022. 

Dari semua penindakan tersebut, Rizki menjelaskan, terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan atau Aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya. 

Kemudian penindakan NPP pada kuartal 1/2023, KPU BC Tipe B Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram methamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung methamphetamine

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” kata Rizki. 

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1/2023, KPU BC Tipe B Batam juga berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek. 

“Angka tersebut naik 242% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022, sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, juga dilakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol atau naik 124% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022,” jelas Rizki. 

Menurutnya, semua pencapaian yang telah diraih oleh BC Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia. (pa/jh)

Must Read