HomeNEWS UPDATENationalKejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Emas

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Emas

BusinessUpdate – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan pihaknya siap Kejaksaaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Ia mengkonfirmasi adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tersebut. “Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu,” ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, seperti dikutip Kompas, Minggu (28/5/2023). 

Askolani tidak menjelaskan, penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai. Ia juga tidak menjawab, soal dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. “Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya,” katanya. 

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. 

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. 

Selain itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. 

Penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta. Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature. 

Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun. 

Hal ini diungkap oleh Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu. Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. (rn/jh)

Must Read