BusinessUpdate – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeluarkan Surat Perizinan Importasi (SPI) bawang putih untuk memenuhi stok dalam negeri.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, dengan diterbitkannya SPI para pengusaha importir bisa segera merealisasikan pengadaan bawang putih dari luar negeri.
“Secara prinsip kita sudah mendorong teman-teman Kemendag, karena dari sisi pengeluaran perizinan ada di Kemendag jadi kami dari badan pangan mengingatkan kepada kemendag perizinan harus segera dirilis. Karena dengan adanya rilis perizinan impor para importir bisa memasok sehingga ketersediaan bawang putih bisa mencukupi,” ujar Gusti Ketut Astawa kepada media, Minggu (27/5/2023).
Ketut mengatakan, meskipun saat ini stok bawang putih masih ada, namun harganya tinggi karena belum ada tambahan barang masuk lagi dari para importir. Melihat kondisi seperti ini, maka pedagang pasar pun menaikkan harga.
Oleh karena itu, Bapanas mendesak Kemendag untuk segera mengeluarkan izin impor para pengusaha. Apabila ada hal-hal yang kurang dipenuhi oleh para importir, sebaiknya Kemendag transparan untuk memberikan informasi tersebut sehingga proses perizinan dapat berjalan lancar dan harga di dalam negeri bisa melandai.
“Kita tidak tahu apa masalahnya di sana, apakah ada kekurangan dokumen dan lain sebagainya, itu kami tidak tahu, tapi sepanjang sudah lengkap dokumennya kami dorong untuk segera dirilis perizinannya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (PUSBARINDO) mengeluhkan sulitnya mendapatkan Surat izin impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Reinhart Antonius Batubara mengatakan, hal ini berdampak pada pasokan atau suplai bawang putih dalam negeri. Reinhart menyebutkan, sejak awal tahun ini hanya 37 perusahan yang berhasil mendapatkan SPI dengan realisasi impor 170.000 ton. Sementara kebutuhan bawang putih sekitar 50.000 ton per bulan. (rn/jh)


