HomeFINANCEBankTiap Tahun Sebanyak Enam BPR Tutup, Perlu Konsolidasi

Tiap Tahun Sebanyak Enam BPR Tutup, Perlu Konsolidasi

BusinessUpdate – Walau Bank Perekonomian Rakyat (BPR) baik konvensional dan syariah masih memiliki ruang tumbuh yang besar di Indonesia, tetapi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan setiap tahun rata-rata enam BPR tutup.

Kepala Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi DKI Jakarta, Banten Robert Akyuwen menjelaskan, adanya BPR yang tutup belakangan menjadi sebuah fenomena yang intens terjadi. Sebenarnya, terdapat keinginan BPR maupun BPRS tersebut untuk melakukan konsolidasi. 

“Terkait industri BPR dan BPRS memang perlu penguatan modal dan konsolidasi. Itu akan membuat industri semakin kuat,” kata Robert dalam Diskusi Media: Kinerja Hijra Bank dan Potensi Transformasi Digital Keuangan Syariah di Indonesia, Senin (29/5/2023). 

Robert menjelaskan, saat ini memang tren industri BPR dan BPRS sedang mengarah ke konsolidasi dan penggabungan. Hal tersebut juga akan memudahkan regulator dari sisi pengawasan. Ia mencontohkan, regulator di Jakarta saat ini menangani 8 sampai 10 BPR atau BPRS per orang. 

Jumlah tersebut terbilang besar mengingat banyaknya hal yang perlu dilakukan dalam sistem pengawasan. Ia menambahkan, dengan adanya UU P2SK, BPR dan BPRS yang bermasalah akan langsung mendapatkan status sebagai bank dalam pengawasan. 

Setelah itu, bank dapat langsung diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk proses pencabutan izin usaha atau resolusi untuk perbaikan kinerja. Di sisi lain, Robert mengimbau, BPR juga memikirkan jalan untuk dapat mendigitalisasi layanannya. 

Selama ini, pendekatan terhadap BPR dan BPRS dilakukan dengan cara konvensional dan klasik. Belum lagi, pemilik BPR dan BPRS saat ini rata-rata sudah berumur. 

“Biasanya sudah tua, jadi tidak mau menggabungkan BPR, karena punya anak 3 jadi mau dikasih satu-satu. Jadi, apapun kondisinya kecil dan tidak bisa bersaing, dia akan mempertahankan. Kami kesulitannya di situ dalam beberapa kasus,” ujarnya. 

Untuk itu, Robert terus mendorong BPR dan BPRS untuk merger. Caranya dengan memberikan ilustrasi bagaimana entitas dengan modal yang kecil akan lebih sulit berkembang. Sebaliknya, entitas yang sudah merger akan berpotensi mendatangkan deviden yang lebih besar meskipun persentase saham akan terdilusi. (pa/jh)

Must Read