HomeNEWS UPDATENationalBoleh Ekspor Pasir Laut Kalau Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi 

Boleh Ekspor Pasir Laut Kalau Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi 

BusinessUpdate – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, izin ekspor pasir laut (sedimentasi) harus melalui tim kajian. Pemanfaatan pasir laut difokuskan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri.

Menurut Trenggono, penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi. Sedimentasi yang dimaksudnya, khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. 

Trenggono mengatakankan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau. 

“Terhadap PP 26, saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil,” kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2023). 

Reklamasi seperti ini akan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, yang mengatur izin reklamasi, tapi harus menggunakan pasir sedimentasi. 

Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

“Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut) ya silakan,” paparnya. 

Meski pemanfaatan pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 diperbolehkan, namun pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan tim kajian. 

Tim ini terdiri dari lintas kementerian atau lembaga yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Tim kajian inilah yang akan menentukan lokasi dimana letak pasir sedimentasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jumlah pasir sedimentasi yang boleh dikeruk. Meskipun peraturan pemerintah ini telah diundangkan, Trenggono menyebut aturan teknis atau detail pemanfaatan sedimentasi laut belum ada. (pa/jh)

Must Read