HomeECONOMICAda Perbedaan Nilai, Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak

Ada Perbedaan Nilai, Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak

BusinessUpdate – Pembayaran selisih harga jual atau utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha minyak goreng belum dibayar karena Kementerian Perdagangan belum menyampaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan BPDPKS belum melakukan pembayaran utang lantaran Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo sebagai verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag kepada BPDPKS. 

“Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo kepada BPDPKS,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023). 

Malah, Kemendag meminta auditor negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi ulang. 

Permintaan verifikasi ulang dilakukan karena adanya perbedaan besar antara klaim yang diajukan 54 pelaku usaha dengan total nilai Rp812,72 miliar dengan verifikasi PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar. 

Ia menuturkan, perbedaan hasil verifikasi itu lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.  

“Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara apakah ke BPKP atau BPK agar selisih harga yang benar yang mana? Yang mau dibayar yang mana? Karena yang bayar bukan kita, BPDPKS,” jelasnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2022 dan No.3/2022, yang dapat melakukan klaim atas selisih harga jual kepada BPDPKS adalah pelaku usaha yang telah terdaftar dan telah ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN). 

Acuan besaran biaya yang dapat diklaim pelaku usaha yaitu Harga Acuan Keekonomian (HAK) Rp17.260 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. 

Adapun klaim kepada BPDPKS berupa klaim proses penyaluran dengan perhitungan selisih harga antara HAK dan HET dikalikan dengan volume penyaluran, biaya distribusi, dan ongkos angkut. Lalu, klaim proses rafaksi dengan perhitungan selisih harga HAK dan HET dikalikan volume penyaluran. (pa/jh)

Must Read