BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis surat edaran terbaru terkait syarat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara menyusul pencabutan aturan wajib menggunakan masker.
Pencabutan aturan wajib penggunaan masker di semua tempat publik diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
“Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas, Minggu (11/6/2023).
Setelah terbit aturan itu, Kemenhub langsung menyosialisasikan kepada masyarakat serta pengelola transportasi publik. “Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan. Besok mungkin sudah terbit suratnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pada Jumat (9/6/2023), Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan status pencabutan pemakaian masker di tempat publik, termasuk saat perjalanan di dalam maupun luar negeri.
Hal itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut status pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM pada akhir Desember 2022.
Pencabutan aturan wajib masker ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. (pa/jh)


