BusinessUpdate – BPJS Kesehatan merilis aplikasi i-Care yang diklaim akan memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan medis yang cepat dan tepat.
Hal ini disebabkan melalui aplikasi i-Care, dokter dan juga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat mengetahui riwayat pelayanan kesehatan selama satu tahun terakhir.
“Peluncuran aplikasi i-Care JKN merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
Dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN, BPJS Kesehatan sangat memerhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta. Petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan.
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis. Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain.
Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging. Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta JKN juga dapat mengakses i-Care JKN secara langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menambahkan bahwa segala akses informasi yang terdapat pada aplikasi i-Care JKN ini akan terus dipantau.
“Untuk menjaga kerahasiaan data, mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi,” tegas Edwin.
Sedangkan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nunung Nuryartono, berharap kehadiran inovasi aplikasi i-Care JKN dapat meningkatkan ketepatan dan kecepatan proses pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien JKN.
“Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN. Mudah-mudahan aplikasi i-Care JKN ini dapat mendorong stakeholder di dalam ekosistem JKN untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien JKN,” ujar Nunung, dikutip dari laman BPJS Kesehatan pada Selasa (22/6/2023). (rn/jh)


