BusinessUpdate – Utang BUMN karya ke perbankan mencapai Rp46,2 triliun. Nilai utang yang besar dinilai merugikan perbankan selaku kreditur, maupun perusahaan konstruksi pelat merah itu sendiri.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, utang BUMN karya di perbankan mencapai Rp46,2 triliun. Sayangnya, ia tidak merinci bank mana saja yang menyalurkan pembiayaan ke BUMN karya.
“Menurut catatan yang kami miliki secara total kredit seluruh bank kepada BUMN karya adalah sebesar Rp 46,21 triliun,” kata Mahendra, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Seiring dengan besarnya jumlah utang tersebut, sejumlah bank memberikan perlakuan khusus terhadap debitur BUMN karya. Terkait dengan hal tersebut, Mahendra menilai, perlakuan khusus merupakan keputusan dan wewenang masing-masing perbankan. “Jadi tidak bisa digeneralisir. Kondisi di masing-masing pinjaman bank akan berbeda-beda,” sambungnya.
Sebagai informasi, sejumlah perbankan sudah mulai melakukan penilaian atau asesmen terhadap kredit debitur BUMN karya. Bahkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menghentikan penyaluran pinjaman terhadap seluruh karyawan di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selain menghentikan penyaluran kredit, Bank Mandiri juga telah meningkatkan porsi pencadangan kredit BUMN Karya. Hal ini merupakan langkah antisipatif terhadap adanya potensi kerugian perusahaan.
“Kita sudah meningkatkan coverage untuk debitur Waskita Karya dan Wijaya Karya,” kata Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, dalam paparan publik, Senin (31/7/2023). (rn/jh)


