HomeNEWS UPDATENationalProduksi Film Negara Jadi Perseroan, Ini Kegiatannya

Produksi Film Negara Jadi Perseroan, Ini Kegiatannya

BusinessUpdate – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah status Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) menjadi perseroan. Perubahan tersebut akan membawa perubahan pada PFN.

Perubahan status PFN  itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2023 yang terbit pada Kamis (10/8/2023). Dalam beleid itu menjelaskan, perubahan status Perum PFN ke perusahaan perseroan untuk melaksanakan sejumlah kegiatan usaha. 

Pertama, penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten. Kedua, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten. Ketiga, kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. 

Keempat,  pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. Kelima, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.   

Keenam, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas. 

Ketujuh, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, incentives, anuentiorts, and exhibitions). Kedelapan, kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. 

Perubahan PFN dari perum menjadi perseroan juga nantinya akan mengubah struktur permodalannya. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. (pa/jh)

Must Read