BusinessUpdate – PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) buka suara terkait dengan status pemberhentian sementara perdagangan atau suspensi saham, yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 16 Agustus 2023.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, perseroan saat ini fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang rencananya diselesaikan dalam waktu dekat.
“Jika skema MRA telah difinalisasi dan telah disetujui oleh para pemegang kepentingan, maka perseroan akan berkoordinasi secara intensif dalam hal audiensi dan pemenuhan dokumen-dokumen pendukung dengan BEI selaku pihak yang berwenang dalam hal pencabutan suspensi saham WSKT,” ujarnya, Senin (21/8/2023), dikutip dari Bisnis.
Menurutnya, Waskita akan terus berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dan memprioritaskan praktik manajemen risiko yang baik, serta memperbaiki kondisi fundamental perseroan.
Sebagai informasi, BEI kembali menghentikan perdagangan efek WSKT pada 16 Agustus 2023. Keputusan ini diambil setelah WSKT kembali menunda pembayaran bunga obligasi.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Pandjaitan mengatakan bahwa keputusan menghentikan sementara perdagangan efek WSKT bertujuan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Lidia juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Waskita memutuskan kembali menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke 15, 16, dan 17. Hal ini disebabkan WSKT dalam proses permohonan standstill untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan. (rn/jh)


