HomeFINANCEBankPembiayaan Multiguna Berbasis Syariah Bank Muamalat Tumbuh 37,1 Persen

Pembiayaan Multiguna Berbasis Syariah Bank Muamalat Tumbuh 37,1 Persen

BusinessUpdate – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat outstanding pembiayaan multiguna dengan prinsip syariah tumbuh 37,1,% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp647 miliar sepanjang 2025, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp472 miliar.

Sedangkan, jumlah akun (number of account/NoA) juga meningkat 25,3% yoy menjadi 8.865 akun.

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan bahwa pencapaian ini ditopang oleh perluasan kerja sama tabungan payroll dengan banyak institusi.

Penunjukan Bank Muamalat sebagai bank penyalur gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) turut mendorong pemanfaatan produk multiguna berprinsip syariah atau disebut Multiguna iB Hijrah.

Selain ASN, Bank Muamalat juga menyasar segmen pendidikan dan layanan kesehatan seperti sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit.

“Kami juga mengoptimalkan segmen lain termasuk lembaga negara, BUMN, ekosistem haji dan umrah, serta industri halal yang dinilai memiliki kebutuhan pembiayaan berbasis syariah,” ujar Ricky dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Pertumbuhan dua digit tersebut menunjukkan permintaan yang terus meningkat di segmen konnsumer.

Oleh sebab itu, Bank Muamalat akan fokus pada penetrasi nasabah existing di antaranya nasabah payroll, customer base funding dan financing serta klien dari corporate dan commercial business.

Meskipun agresif dalam pertumbuhan, perseroan menyampaikan bahwa pihaknya tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

Bank Muamalat memastikan kualitas pembiayaan Multiguna iB Hijrah dapat dijaga dengan baik. Bank Muamalat pun optimistis dapat meningkatkan portofolio consumer secara sehat dan berkelanjutan pada tahun ini.

Sebagai informasi, Multiguna iB Hijrah merupakan produk yang dirancang untuk memudahkan pembiayaan berbagai kebutuhan sesuai prinsip syariah seperti pendidikan, renovasi rumah, dan pembelian kendaraan.

Pembiayaan ini menawarkan akad murabahah, ijarah multijasa, maupun musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk kebutuhan refinancing. Limit pembiayaan mencapai Rp1,5 miliar dengan skema angsuran tetap dan tenor hingga 15 tahun, memberikan fleksibilitas bagi beragam kebutuhan masyarakat.

Bank Muamalat memastikan bahwa layanan untuk produk ini mudah diakses. Calon nasabah cukup mendatangi kantor cabang Bank Muamalat terdekat dengan membawa identitas diri, dokumen penghasilan, serta dokumen pendukung seperti surat ketetapan (SK) pegawai atau surat izin praktik. (pa/jh. Foto: Dok. Bank Muamalat)

Must Read