HomeNEWS UPDATENationalKementerian ESDM Pastikan Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Kementerian ESDM Pastikan Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

BusinessUpdate – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. 

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar terdata. Pendataan sendiri sudah mulai dilakukan oleh pemerintah. 

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/8/2023). 

Ia menjelaskan, pendataan konsumen pengguna tabung gas melon merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Pemerintah mengaku berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Maka sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Selain itu, ada juga Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. “Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuhnya. 

Menurutnya, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg ini juga telah selesai dilakukan kepada lembaga sebanyak lima kali, sepanjang 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, dan Sulawesi. 

Sebelumnya pada 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram). 

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini bertujuan membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. Lantaran, banyak penyelewengan penggunaan elpiji 3 kg. 

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang saat ini berlaku. 

“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” kata Tutuka. 

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftar di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK. 

Sementara bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP. 

Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan elpiji 3 kg. Jadi mereka tidak perlu mengunuduh aplikasi ataupun QR code. (rn/jh)

Must Read