BusinessUpdate – Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. Penghentian tersebut mengikuti peraturan baru yang mulai berlaku.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menyampaikan, penghentian tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri,” kata Radityo Triatmojo melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (6/10/2023).
Ia menjelaskan, transaksi cross border di Shopee saat ini tercatat kurang dari 1%. Mekanisme cross border yang dilakukan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ia memastikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
Sebab, Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 lalu.
Ia menuturkan, cross border yang selama ini dilakukan Shopee bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama dalam mengakses pasar ekspor secara langsung.
Adapun, saat ini, Shopee mencatat sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan Asean, Asia Timur, dan Amerika Latin. Meski pihaknya telah menutup penjual cross border di Indonesia, Shopee Indonesia berusaha agar tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang telah berjalan saat ini.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal, tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan social commerce dan e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut adalah untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis. (rn/jh)


