HomeFINANCEBankPertumbuhan BTN Syariah di Atas Rata-rata Nasional

Pertumbuhan BTN Syariah di Atas Rata-rata Nasional

BusinessUpdate – Kinerja Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus meningkat. Sepanjang semester I/2023, BTN Syariah mencetak laba besih sebesar Rp281,21 miliar, tumbuh 47,31% secara tahunan (yoy).

Dari dari fungsi intermediasi, BTN Syariah mencatatkan pembiayaan sebesar Rp35,13 triliun per Agustus 2023. Angka tersebut tumbuh 17,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut berada di atas rata-rata kenaikan laba bersih seluruh UUS di Indonesia. Data Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan merekam laba bersih UUS secara nasional tumbuh 10,38% (yoy) per Juni 2023. Atas performanya, BTN Syariah sukses menyabet penghargaan “The Highest Profit Growth of Sharia Unit Bussiness Bank” di ajang Top 20 Financial Institution Award 2023.

Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pengingat bagi perseroan untuk terus meningkatkan kinerja bisnis syariah.

“Bisnis syariah kami fokus ke penyaluran pembiayaan perumahan, untuk itu kami akan terus memacu kinerja syariah terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat dengan skema syariah,” ujar Hirwandi melalui keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Selain laba bersih yang melesat, aset BTN juga tercatat terus bertumbuh. BTN Syariah mencatatkan aset tumbuh hingga 14,69% (yoy) dari Rp40,35 triliun pada Juni 2022 menjadi Rp46,27 triliun di bulan yang sama tahun ini.

Adapun, BTN Syariah menyediakan pembiayaan perumahan dari hulu ke hilir. Hirwandi menjelaskan produk pembiayaan yang diberikan mulai dari kepemilikan lahan, kontruksi rumah, pembiayaan pemilikan rumah (KPR), hingga untuk renovasi rumah. UUS BTN ini juga berfokus menyalurkan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hirwandi melanjutkan, BTN Syariah juga menyediakan beragam skema pembiayaan yakni KPR BTN Platinum iB, KPR BTN Indent iB, dan KPR BTN Properti dengan skema Musyarakah Mutanaqisah. Melalui skema Musyarakat Mutanaqisah tersebut, masyarakat dapat membayar angsuran secara berjenjang sesuai kesepakatan dengan bank. (rn/jh)

Must Read