BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna karena tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai aturan yang ada.
Adapun, BPR Persada Guna beralamat Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023. Plt. Kepala OJK Malang Ismirani Saputri mengatakan, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 31 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR Persada Guna dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai aturan yang ada.
“Dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (6/12/2023). Pada 28 November 2023 OJK telah menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Hal itu diambil dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan. “Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud,” tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (pa/jh)


