HomeCORPORATE UPDATEBUMNKementerian BUMN Setujui Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Setujui Perombakan Direksi Waskita Karya

BusinessUpdate – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan perombakan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2023. 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham perseroan menyetujui usulan restrukturisasi yang akan diajukan kepada para kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan. 

“Manajemen sangat bersyukur bahwa Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham telah menyetujui usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023). 

Hal ini sejalan dengan telah didapatkannya persetujuan dari seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta terkait skema restrukturisasi Waskita yang telah mencapai 90% dari nominal outstanding utang. 

Ia menjelaskan, perseroan akan menyehatkan keuangan dengan metode restrukturisasi yang akan ditempuh melalui 8 stream. Kedelapan stream itu, yaitu restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah dan partisipasi publik melalui rights issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic pertnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas tol Sumatera, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko. 

Metode restrukturisasi ini kemudian dideskripsikan dalam prinsip transformasi yang terdiri dari 3 pilar transformasi yaitu, Portfolio dan Innovation keunggulan proyek-proyek PSN dan non-PSN. 

Selain itu, lean dan digitalisasi juga diusung agar perseroan dalam menjalankan bisnisnya lebih efektif dan efisien sehingga dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan. 

Usulan ini telah didasari pada kajian menyeluruh sesuai dengan aspek-aspek yang berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Pasal 122 dan 123. 

Ia bilang, persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain dan prudent

Pada RUPSLB 2023, Kementerian BUMN juga merombak susunan pengurus perseroan. Adapun pergantiannya meliputi menunjuk Muhammad Hanugroho sebagai Direktur Utama Waskita karya menggantikan Mursyid. 

Kemudian mencopot I Gede Made Kartikajaya dari posisi Komisaris dan Warjo dari posisi Direktur Operasi III. Dengan hasil keputusan RUPSLB ini, maka susunan pengurus Waskita Karya menjadi sebagai berikut: 

Komisaris
Komisaris Utama atau Independen: Heru Winarko
Komisaris Independen: Addin Jauharudin
Komisaris Independen: Muradi
Komisaris Independen: Muhamad Salim
Komisaris: T. Iskandar
Komisaris: Dedi Syarif Usman

Direksi
Direktur Utama: Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan: Wiwi Suprihatno
Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal: Ratna Ningrum
Direktur Pengembangan Bisnis: Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health and Environment: I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto

Must Read