BusinessUpdate – PT Pos Indonesia (Persero) berhasil merebut kembali aset-aset yang sempat dikuasai pihak ketiga dengan total nilai Rp30 miliar. Keberhasilan tersebut berkat kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejagung sejak satu tahun terakhir untuk pemulihan aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
“Sudah banyak aset-aset pos yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga berhasil dirampas kembali melalui bantuan kerja sama dan koordinasi dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar Endy di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan, dari total Rp30 miliar aset PT Pos yang berhasil dipulihkan kali ini di antaranya tersebar di Ternate, Maluku Utara, lalu Cimahi, Garut, Sumedang di Jawa Barat, hingga di Sulawesi.
Menurutnya, di Ternate ada 20 lebih lokasi. Aset-aset PT Pos yang berhasil direbut kembali dari pihak ketiga umumnya berupa tanah dan bangunan. Salah satunya, seperti aset PT Pos di Garut yang berupa tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 3, Desa Malangbong. Tanah kosong yang digunakan pihak ketiga itu dijadikan tempat parkir dan toilet umum.
Aset-aset PT Pos yang berhasil direbut kembali, tidak akan dijual, melainkan dioptimalkan untuk digunakan sebagai kantor ataupun disewakan untuk menjadi tempat usaha.
“Aset pos enggak boleh dijual. Kami dapat arahan dari Kementerian (BUMN) bahwa aset-aset tidak boleh dijual. Jadi kita maksimalkan, kalau tidak dipakai untuk kegiatan PT Pos, mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya, kita usahakan dan lain sebagainya,” tutupnya. (rn/jh)


