HomeNEWS UPDATENationalJasa Raharja Beri Santunan 152.243 Korban Kecelakaan pada 2023

Jasa Raharja Beri Santunan 152.243 Korban Kecelakaan pada 2023

BusinessUpdate – Jasa Raharja memberikan santunan terhadap 152.243 orang korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023. Angka itu naik 5,8% dan peningkatan pembayaran santunan sebesar 4,4% dibanding tahun sebelumnya.

“Terjadi penurunan fatalitas korban yang ditandai dengan penurunan santunan meninggal dunia sebesar 3,41% secara year on year (yoy) yang ditandai dengan penurunan jumlah korban meninggal dunia menurun sebesar 5,20% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melalui keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas seiring membaiknya penanganan korban pasca kecelakaan. Terlebih, saat golden period, yaitu 30 menit pertama setelah kejadian, yang merupakan momen krusial dalam penanganan korban.

Menurut Rivan, tren penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan kajian dalam lampiran dokumen Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan program KLLAJ di Indonesia telah berhasil mereduksi jumlah fatalitas sebesar 42% dibanding jumlah fatalitas tanpa penanganan.

Jasa Raharja terus berkomitmen melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan fokus socio-engineering.

Beberapa action plan yang dilakukan bersama kepolisian dan mitra terkait antara lain melalui optimalisasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), diseminasi model integrasi pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran tingkat SD, SMP, dan SMA, pengajar peduli keselamatan lalu lintas, safety riding, safety campaign, hingga JR-safety road.

Terkait percepatan pelayanan, saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 2.604 rumah sakit atau 100% rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan

Penanganan percepatan pelayanan telah melalui standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman perawatan korban. Adapun realisasi kecepatan penyerahan santunan adalah 1 hari 6 jam dari target maksimal 2,5 hari.

Berbagai upaya yang gencar dilakukan hasil kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan tersebut dinilai berhasil memberikan dampak positif terhadap tujuan pemerintah untuk terus menekan kasus dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Korlantas Polri dan mitra kerja, serta seluruh pihak yang men-support dalam berbagai kegiatan. Fokus kami di 2024 adalah membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya berkeselamatan di jalan melalui program-program yang telah disiapkan dan tentunya harus dilakukan secara kolaboratif bersama dengan seluruh mitra kerja terkait,” tutup Rivan. (ip/jh)

Must Read