HomeECONOMICTarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BusinessUpdate – Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, dikutip Selasa (12/3/2024).  

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied yang diteken Sri Mulyani pula, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang langkah kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi salah satu cara singkat untuk menaikkan penerimaan negara.  

Apalagi, Indonesia berkeinginan untuk mengerek tax ratio atau rasio perpajakan untuk dapat menyusul negara-negara tetangga seperti Thailand yang sudah berada pada angka 16%.  

“Cara cepat menaikan penerimaan pajak yakni melalui kebijakan. Contohnya kenaikan tarif 1% pada tahun 2022 lalu mampu menghasilkan penerimaan Rp60 triliun,” ujar Fajry, dikutip dari Bisnis, Selasa (12/3/2024). 

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh pemerintahan mendatang pengganti Joko Widodo (Jokowi).   

Sepanjang 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengantongi tambahan Rp60,76 triliun ke kas negara setelah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.  

Pada 2023, di mana kebijakan PPN 11% berlanjut, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari komponen penerimaan PPN dan PPnBM senilai Rp764,34 triliun, tumbuh sebesar 11,16% secara tahunan (yoy).  

Utamanya ditopang oleh PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN) dan PPN Impor dengan kontribusi masing-masing 62,35% dan 33,47% terhadap total penerimaan PPN/ PPnBM.  Masing-masing berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp476,57 triliun dan Rp255,82 triliun. (pa/jh)

Must Read